SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan aturan ketat bagi investor sektor transportasi yang ingin masuk ke wilayah kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan setiap bentuk investasi, termasuk pengoperasian taksi listrik, hanya akan mendapat izin jika memprioritaskan kepentingan warga lokal.
“Satu (syaratnya), dia harus punya tempat untuk parkirnya atau pull. Yang kedua yang bekerja harus KTP Surabaya. Kalau dua (syarat) ini tidak bisa dipenuhi, maka tidak akan pernah saya keluarkan izinnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip, Senin (21/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Eri menanggapi rencana masuknya layanan taksi listrik di Kota Pahlawan.
Menurut dia, pemerintah kota tidak menolak investasi, tetapi investor harus patuh pada ketentuan yang berlaku dan mendukung penyerapan tenaga kerja lokal.
Eri menyebut, izin operasional akan dikaitkan langsung dengan kapasitas fasilitas yang dimiliki investor.
Jika pull hanya mampu menampung 25 unit, maka jumlah armada yang diizinkan tidak akan melebihi angka tersebut.
“Tergantung dia (perusahaan) bisa menyiapkan pull untuk berapa (armada). Kalau pull-nya cukup untuk 100, ya 100 (armada). Pull-nya ternyata cukup untuk 25, ya 25, dan yang bekerja harus warga Surabaya,” ujarnya.
Aturan ini merupakan bagian dari strategi pemkot dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Surabaya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah pembangunan Kota Surabaya: terbuka terhadap inovasi, namun berpihak pada kepentingan warganya.