Jember, Jatimtalk.com – Banjir yang kembali merendam sejumlah kawasan permukiman di Jember memantik langkah tegas dari Bupati Jember Muhammad Fawait.
Ia menilai persoalan banjir tak bisa lagi disederhanakan sebagai faktor cuaca, melainkan akibat pelanggaran tata ruang yang terjadi sejak awal pembangunan.
Dalam evaluasi pascabanjir, Pemkab Jember menemukan sejumlah perumahan berdiri di kawasan bantaran sungai. Kondisi itu dinilai memperparah dampak banjir dan membahayakan keselamatan warga.
“Banjir yang melanda Jember beberapa waktu lalu dan menerjang warga di perumahan. Bukan salah air, tapi tata ruang dalam pemukiman tersebut,” kata Fawait.
“Di atasi seperti apa pun, tidak akan bisa. Solusinya adalah melakukan relokasi kepada warga, karena kami melihat pendirian perumahan ada kesalahan dari developer,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jember membentuk Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang.
Satgas ini diberi tugas menginventarisasi seluruh pelanggaran tata ruang, khususnya pembangunan perumahan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas berada di bawah koordinasi Ahmad Imam Fauzi dan diminta bekerja lintas sektor, termasuk menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menelusuri legalitas sertifikat di kawasan bantaran sungai.
Bupati menegaskan, penindakan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran serius.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin menjadi opsi yang disiapkan. Tidak menutup kemungkinan langkah hukum ditempuh.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan skema relokasi bagi warga terdampak banjir, sembari menunggu hasil pendataan dan penertiban.
Langkah ini, menurut bupati, penting agar persoalan banjir tidak terus berulang akibat kesalahan perencanaan yang sama.



