SURABAYA – Pemkot Surabaya menegur keras perusahaan yang masih abai terhadap perlindungan pekerjanya. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menemukan banyak perusahaan di Kota Pahlawan belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu per satu. Kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” kata Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dikutip, Rabu (12/10/2025).

Hebi menekankan, kewajiban perusahaan bukan hanya mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga BPJS Kesehatan termasuk keluarganya. Ia menyebut dua program itu sebagai “tameng hidup” bagi pekerja ketika risiko datang tiba-tiba.

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya itu wajib (didaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya. Karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” ujarnya.

Disperinaker kini menyiapkan koordinasi dengan Disnakertrans Jatim, karena pengawasan perusahaan berada di ranah provinsi.

Meski begitu, Hebi memastikan Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam.

“Karena kewenangannya ada di provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya. Nah, kalau ini terjadi sesuatu, terutama pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” tandasnya. (*)